Hukum Membunuh Tikus Di Dalam Islam Menurut Hadits

Hukum Membunuh Tikus Di Dalam Islam Menurut Hadits – Tikus merupakan keliru satu hewan yang sering ditemukan di di dalam tempat tinggal Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai seluruh makhluk hidup. namun Islam termasuk memperbolehkan untuk membunuh hewan yang merugikan.

Hukum Membunuh Tikus Di Dalam Islam Menurut Hadits

Dikutip dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, beberapa hewan yang kudu dibunuh hadir lima tipe group hewan yang dipandang berbuat keji. Hewan selanjutnya direkomendasi untuk dibunuh karena akan mengganggu sampai membahayakan manusia mencakup tikus.

Ketentuan ini berdasarkan hadits berikut:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima tipe binatang yang seorang muhrim hendaknya dibunuh meskipun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung had’ah, kalajengking, tikus, dan anjing liar.” (HR. Bukhori Muslim)

Lantas, bagaimana hukum membunuh tikus didalam Islam?

Bagaimana Hukum Membunuh Tikus didalam Islam?

Disadur dari buku Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi’i, hukum membunuh tikus adalah sunnah. Penyebab tikus mencakup digolongkan hewan “fasiq” adalah karena ia bisa membahayakan manusia.

Tikus bisa mengundang penyakit pes, bau tidak enak kerusakan baju kerusakan peralatan tempat tinggal tangga dan hal-hal mengesalkan lainnya. Meski tikus boleh dibunuh, masih perlu dilaksanakan bersama langkah yang tidak menyiksa untuk mempercepat kematiannya. Sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut:

عَنْ رَسُوْلِ اللهِﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

Artinya: “Dari Rasulullah SAW bersabda, sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada siapa pun. kalau kalian membunuh (hewan), maka melaksanakan dengan cara yang baik. apabila kalian menyembelih binatang, maka lakukanlah bersama cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya agar bisa meringankan rasa sakitnya.’” (HR Muslim).

Berdasar hadits tersebut Rasulullah SAW memerintahkan menajamkan belati agar hewan yang disembelih tidak tersiksa. apabila kamu mulai dapat untuk membunuh tikus dengan cara disembelih, maka boleh dilakukan.

Cara tidak ihsan atau tidak boleh ditunaikan didalam syariat Islam adalah membunuh tikus bersama langkah dilaparkan sampai mati atau diikat sesudah itu diseret dengan sepeda selama berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *